BELUM USAI, KINI MUNCUL BABAK BARU KASUS FERDY SAMBO
Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk memasuki babak baru. Kini berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kejaksaan Agung menyatakan secara formil dan meteril perkara telah telah terpenuhi. Ferdy Sambo dkk segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
2 Perkara Jerat Ferdy Sambo Digabung
Berkas dakwaan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan digabungkan. Dua perkara itu ialah dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perintangan penyidikan.
"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif," ujarnya.
Dia mengatakan penggabungan perkara diatur dalam 141 KUHAP. Menurutnya, dua perkara itu bakal digabung dalam satu dakwaan saat proses sidang.
"Jadi dua tindak pidana digabung, pakai 'dan' berarti dua tindak pidana," ucapnya.
Jaksa Teliti Berkas Ferdy Sambo
Jaksa kini tengah meneliti berkas Ferdy Sambo dkk untuk selanjutnya para tersangka disidangkan ke pengadilan. Jakasa memiliki waktu dua pekan dalam penelitian berkas perkara tersebut.
"Saudara kawan-kawan dalam penelitian berkas perkara, kami sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana mempunyai waktu untuk meneliti berkas perkara itu dua minggu. Satu minggu adalah sikap," ucapnya.
Fadil mengatakan, dengan berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Bahwa persyaratan formil dan material telah terpenuhi, sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139, pasal 8 ayat 3 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada Jaksa untuk segera disidangkan," tuturnya.
SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Dikutip dari KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung No Per-036/A/JA/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, setelah berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan sudah lengkap, maka jaksa akan membuat rencana surat dakwaan. Jaksa juga akan memberitahukan kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Selanjutnya jaksa yang ditunjuk akan membuat surat dakwaan berdasarkan rencana surat dakwaan. Jika dipandang perlu, jaksa bisa melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Jaksa Agung.
Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk segera diadili. Berikutnya, ketua pengadilan negeri akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara itu. Hakim kemudian menetapkan hari sidang
Komentar
Posting Komentar