PEMKOT JAMBI FASILITASI LEGALITAS USAHA MELALUI PERIZINAN TERINTEGRASI

                  


 

Pemerintah Kota Jambi memastikan legalitas usaha bagi pelaku UMKM didaerah tersebut dengan sistem perizinan berusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik.

 

Wakil Wali Kota Jambi, pemerintah Kota Jambi memfasilitasi pengurusan perizinan berusaha dioptimalkan melalui Bimtek online single submission (OSS- RBA) sebagai bentuk kemudahan berusaha bagi pengusaha di daerah ini.

 

"Sekarang kami memastikan 60 ribu UMKM yang ada ini memenuhi legalitas dan kami meyakinkan bahwa proses perizinan itu mudah dan cepat," katanya.

 

Ia menerangkan, tujuan pemenuhan legalitas produk tersebut, untuk meningkatkan kualitas produk dan pasar.

 

Saat ini, kata Maulana, dari 60 ribu UMKM tersebut baru sekitar 10 persen yang memiliki Nomor Induk Berizin (NIB)

 

"Baru 6.019 UMKM yang punya NIB, kami ingin sepulang dari bimtek ini semua sudah kantongi izin jadi 60 ribu UMKM itu nanti semua punya NIB," katanya menjelaskan.

 

Salah satu tujuan kepemilikan NIB ini adalah mempermudah masuknya produk UMKM ke pasar yang lebih luas. Dia mencontohkan, banyak produk usaha lokal yang kesulitan masuk pusat perbelanjaan modern dikarenakan tidak memiliki kelengkapan izin.

 

"PIRT tidak ada, NIB juga gimana mau masuk Mall," katanya.

 

Untuk itu, dia menegaskan semua UMKM harus memenuhi standar pasar offline dan pasar online.

 

"Apalagi kalau masuk e-commerce harus ada izin semua kan, tidak ada lagi cerita izin susah," katanya menambahkan.

 

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jambi, Fahmi pada kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa, sosialisasi tersebut sebagai upaya meningkatkan UMKM yang ada di Kota Jambi dalam menghadapi kendala yang ada. Seperti dalam hal ini adalah NIB sebagau identitas pelaku usaha yang diterbitkan.

 

"Kami dari DPMPTSP dan Dinkes sebagai instansi teknisnya, nanti mereka membuatkan PIRT, nah setiap produk itu punya PIRT yang bisa diurus secara online", jelasnya.

 

Fahmi juga menjelaskan perizinan berusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik adalah program nasional di bidang perizinan. Dimana program ini melalui aplikasi online, dibuat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

"Aplikasi ini ada integrasinya ke pajak, BPJS dan lembaga kementerian lain, ya semacam Mall pelayanan publik online tapi ini untuk nasional," katanya.

 

Selain UMKM sektor kuliner, bimtek dan sosialisasi perizinan ini juga diberikan kepada pelaku usaha lain seperti rumah sakit maupun apotek.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JOKOWI TERSENYUM DAN MELAMBAIKAN TANGAN SAAT KIRAB PERNIKAHAN KAESANG-ERINA

MUHAIMIN DIANGGAP TAK KONSISTEN TENTANG PEMBANGUNAN IKN NUSANTARA

PRESIDEN JOKO WIDODO ANUGERAHKAN TANDA KEHORMATAN BAGI 127 TOKOH